CONTOH KURIKULUM 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannyaUndang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini
menjadi desentralisasi dan otonomi pendidikan yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Makna manusia yang berkualitas adalah manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan
nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana
dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan diharapkan
dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yangdiyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negaraIndonesia sepanjang
jaman.
Oleh
karena kurikulum dipandang sebagai salah satu unsur yang bisa
memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik, maka kurikulum 2013
perlu dikembangkan dengan berbasis pada
kompetensi sangat
diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi
:
1. Manusia berkualitas
yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
2. Manusia terdidik yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3. Warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh
karena itu, seiring dengan tujuan pendidikan nasional dan kurikulum
sebelumnya (KBK 2004 dan
KTSP 2006) maka pengembangan kurikulum 2013 secara sistematis diarahkan untuk :
a. Penataan pola pikir dan
tata kelola, b. Pendalaman dan perluasan materi, c. Penguatan proses, d.
Penyesuaian beban. Secara teknis tentang pola pikir perumusan
kurikulum, langkah penguatan proses, dan penyesuaian beban guru dan murid
dengan harapan dapat meraih keseimbangan antara sikap, keterampilan dan
pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills.
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
mengembangkan keseimbangan antara
pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja
sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.
sekolah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan
apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat
sebagai sumber belajar;
3.
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat;
4.
memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.
kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
matapelajaran;
6.
kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.
kompetensi dasar dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Sedangkan
Tujuan Kurikulum 2013 adalah untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut :
1) Kurikulum bukan hanya merupakan
sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi
pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
2)
Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar
Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12
tahun.
3)
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran.
4)
Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat
dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai
dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5)
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6)
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7)
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,budaya, teknologi, dan seni.
8)
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9)
Kurikulum harus diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
10) Kurikulum didasarkan kepada
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil
belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta
didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti
dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki
seorang atau sekelompok peserta didik.
D. Landasan
Hukum Kurikulum 2013
di tahun 2016
1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5)
Permendikbud Nomor
160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2016 dan Kurikulum 2013.
8)
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9)
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar.
10)
Permendikbud
Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum
2013.
11)
Permendikbud
Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
12)
Permendikbud
Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
13)
Peraturan Menteri
pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah / Madrasah Pendidikan Umum.
14)
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
15)
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
16)
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentag
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah.
17)
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan
Budi Pekerti.
18)
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
19)
Peraturan Bersama
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Kenderal Pendidikan Menengah
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor
7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan
Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
E. Pengertian
Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
2.
Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada
lampiran.
3. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN Cilangkap
8
terdapat pada Lampiran.
BAB II
TUJUAN
A. TUJUAN PENDIDIKAN
1. Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan
Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nmor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 bahwa : Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2.
Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dirumuskan
mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu tujuan Pendidikan Dasar
adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampialan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan
membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang :
1)
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian
luhur;
2)
berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
3)
sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan
4)
toleran,
peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
B. Visi dan Misi SD Negeri Cilangkap 8
Dengan mengacu kepada Visi Kota Depok yaitu : “Terwujudnya
Kota Depok yang Unggul, Nyaman, dan Religius dan Visi Dinas Pendidikan Kota Depok yaitu “Terwujudnya Pendidikan yang Unggul,
Kreatif dan Religius (TERUKIR)”, maka Visi SDN
Cilangkap 8 dirumuskan sebagai berikut : 

SATU = Soleh/solehah-Akhlakulkarimah-Terampil-Unggul
HATI = Hijau-Aman-Tertib-Indah
Terwujudnya Peserta Didik yang Shaleh/Shalehah, Akhlakulkarimah,
Terampil, Unggul, serta Terwujudnya sekolah yang Hijau, Aman, Tertib, dan
Indah.
1)
Visi
Visi SD Negeri Cilangkap 8,
Kecamatan Tapos, Kota Depok adalah “ SATU HATI
”.
© “ SATU HATI ” berarti
Keberhasilan pendidikan dari output SD Negeri Cilangkap 8 Kecamatan Tapos Kota
Depok merupakan satu hati (satu niat), satu tekat, satu cita-cita, dan satu
harapan yang harus diupayakan dan diperjuangkan secara maksimal. Pada kalimat
visi ini terdapat beberapa kata esensial yang perlu mendapat penjelasan, yaitu:
© “ SHALEH/SHALEHAH ”
Terdidik/lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat dan
berbakti kepada kedua orang tua, melaksanakan kewajibannya sebagai umat
beragama.
© “ AKHLAKULKARIMAH
“ Terdidik/lulusan yang bersikap atau berperilaku baik
dari segi ucapan ataupun perbuatan yang sesuai dangan tuntunan ajaran agama.
© “ TERAMPIL “
Terdidik/lulusan yang mampu berkiprah di masyarakat, menciptakan kreasi dan
aktivitas.
© “ UNGGUL “
Terdidik/lulusan yang unggul dalam prestasi, mampu berkompetisi, taat dan
disiplin, mempunyai daya nalar yang tinggi.
© “ HIJAU “
Terdidik/lulusan yang mampu menciptakan dan mencintai lingkungan yang hijau.
© “ AMAN “ Terdidik/lulusan
yang mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.
© “ TERTIB “
Terdidik/lulusan yang mampu menciptakan ketertiban di dalam maupun di luar
lingkungan belajar sesuai aturan yang ditetapkan.
© “ INDAH “ Terdidik/lulusan yang mampu
menciptakan dan mencintai keindahan.
2)
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi di atas, misi yang
akan diemban oleh SD Negeri Cilangkap 8 adalah :
1) Menumbuhkembangkan dan mendorong insan (PESERTA DIDIK dan
PERSONAL) yang beroleh derajat shaleh
lagi shalehah adalah karena ketinggian ilmunya akan ajaran syar'i yang lurus
lagi mengikuti segala apa-apa yang diperintahkan oleh ALLAH Tabaraka wa Ta'ala
(Tuhan Yang Maha Esa) dan meninggalkan segala apa-apa yang dilarang-Nya.
2)
Menumbuhkembangkan
penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut sehingga terbangun insan
berakhlak terpuji yaitu sikap atau perilaku baik dari segi ucapan ataupun
perbuatan yang sesuai dangan tuntunan ajaran agama dan norma-norma aturan yang
berlaku.
3)
Meningkatkan kualitas
dan efektifitas PBM melalui pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa (
Student Centered Learning ) dengan multi metode dan media, antara lain lewat
PAKEM atau Contectual Teaching Learning ( CTL ) yang berorientasi pada
pengembangkan keterampilan kecakapan hidup ( life skill) serta layanan
bimbingan dan konseling.
4)
Menumbuhkembangkan
semangat berprestasi dan mewujudkan budaya kompetitif yang jujur ,sportif bagi
seluruh warga sekolah dalam berlomba meraih prestasi dan keunggulan yang
bermartabat.
5) Meningkatkan
rasa kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan PHBS dan
kampanye sekolah hijau (GREEN SCHOOL) sehingga
terwujud sekolah yang hijau dan sehat.
6)
Menciptakan
lingkungan sekolah yang konduksif ,aman , nyaman demi efektifitas seluruh
kegiatan pendidikan di sekolah dan peningkatan mutu.
7) Menanamkan dan membina budaya
tertib, berfikir ilmiah serta budaya kerja kepada seluruh warga sekolah.
8) Menerapkan manejemen partisipatif
dalam menciptakan tatanan kehidupan yang indah dan berkepribadian luhur di
lingkungan sekolah.
3)
Motto & Logo
a). Motto
SD Negeri Cilangkap 8 memiliki motto Unggul dalam
Prestasi dan Berakhlak Mulia.
b). Logo

o Kubah
Merah Putih Segilima :
Melambangkan usaha terus-menerus oleh seluruh warga
sekolah yang dijiwai 5 azas religius namun tetap menjunjung kecintaan terhadap
NKRI yang berlandaskan nilai-niai Pancasila.
o Padi dan
Kapas
Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan warga
sekolah.
o Bintang
Mas
Melambangkan semua insan selalu bersandar dan
berserah diri kepada Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa.
o Senjata
Kujang :
Melambangkan budaya Jawa Bara selalu dijunjung
tinggi sebagai warisan leluhur.
o Buku
& Pena :
Melambangkan semangat untuk belajar dengan tekun
untuk meraih cita-cita.
o Pita
Bertuliskan SATU HATI :
Melambangkan kesatuan hati, perasaan, dan tekad
untuk mencerdaskan segenap warga sekolah agar berguna bagi masyarakat nusa,
bangsa, dan agama.
D. Tujuan SDN
Cilangkap 8 adalah :
1)
Meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian , akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)
Membiasakan sikap
perilaku rajin, taat dan tertib menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama
yang dianut dalam praktik kehidupan sehari–hari sehingga terbangun insan yang shaleh/shalehah,
beriman, dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
3)
Mendorong terhadap
prestasi hasil belajar siswa secara optimal, minimal sama atau diatas SKBM, dan
Standar Kompetensi Lulusan SD , dengan indicator.
a)
Nilai rapor siswa
kelas 1 s/d VI minimal sama dengan SKBM
b)
Nilai ujian sekolah
siswa kelas VI minimal sama dengan SKBM
c)
Meningkatkan kualitas
dan kuantitas lulusan siswa kelas VI hingga mencapai atau bertahan 100 %
d)
Semakin berkurang
prosentase siswa tinggal kelas
4)
Menguasai dasar –
dasar IPTEK dan IMTAQ yang tinggi dan unggul sehingga lulusan berkompetensi serta mampu berkompetisi di
SLTP Negeri/ Unggulan.
5)
Berpartisipasi aktif
dan optimal serta mampu meraih minimal satu kejuaraan dari berbagai even lomba
atau festival baik akademik maupun non akademik di tingkat gugus sekolah /
kecamatan.
6)
Menggiatkan PHBS dan kampanye sekolah hijau
(GREEN SCHOOL) dengan media social FACEBOOK GROUP Cilangkap 8 dan FACEBOOK
ALUMNI dan penyuluhan kepada peserta didik dan personal untuk melakukan gerakan
penanaman pohon di lingkungan sekolah maupun rumah.
7)
Mampu
mengaktualisasikan budaya hidup tertib , disiplin, jujur dan santun dalam tutur
kata sopan dalam perilaku terhadap sesama sehingga terwujudnya sekolah yang
aman dan nyaman.
8)
Memiliki bekal
pengetahuan dan ketrampilan dasar life skill sebagai salah satu modal hidup
mandiri di masa depan.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Kerangka Dasar
Kerangka
dasar kurikulum satuan pendidikan {Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),
merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang
berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional
dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan
kurikulum pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
1.
Landasan
Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh
potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum
dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan
kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut :
a)
Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa
Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan
untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
b) Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisi-kan keunggulan budaya
tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c) Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d)
Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu
dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi
ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik.
Dengan
demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
2.
Landasan
Teoritis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas- luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum
2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam
bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas,
dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis Kurikulum 2013 adalah :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU
20/2003 adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal
18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat
(2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2) PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3) PP No. 32 Tahun 2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
9) Permendikbud
No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Dikdasmen
10) Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013.
B. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1)
Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan
konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi
konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam
semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per
minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan
aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian
konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang
adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga
gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta
didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan.
Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar
seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata
pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum
terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Dasar
Struktur
Kurikulum SD/MI
|
|||||||
Kelompok A
|
|||||||
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Alokasi Waktu Belajar
Perminggu
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
1.
|
Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan
Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan Jasmani,
Olah Raga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan
Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti
yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan
Palang Merah Remaja. Mata pelajaran Kelompok A
adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata
pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah
jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan
pendidikan tersebut.
2)
Beban
Belajar
Beban belajar
dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu
semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar
ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu
untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses
pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar.
C. MUATAN LOKAL
Muatan
Lokal di SD Negeri Cilangkap 8 :
1.
Bahasa Sunda sebagai
Muatan Lokal Wajib
2.
Pendidikan Lingkungan
Hidup (PLH) sebagai Muatan Lokal Pilihan 1
3.
Bahasa Inggris sebagai
Muatan Lokal Pilihan 2
Muatan Lokal Bahasa Sunda diberikan kepada seluruh siswa
dari kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI. Sedangkan Bahasa
Inggris dan PLH dari Kelas III dan VI (karena masih pemberlakuan KTSP).
D. PENGEMBANGAN DIRI DAN PEMBIASAAN
1.
Pengembangan diri
Meliputi
beragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai
dengan minat dan bakat siswa, yang terdiri atas:
a) Pramuka Wajib diikuti oleh
siswa kelas I s.d Kelas VI
b) Olahraga dan Kesehatan
meliputi :
·
Bola Voli
·
Sepakbola
·
Bulu Tangkis
·
Tenis Meja
·
UKS dan Dokter Kecil
·
Karate
c). Seni meliputi :
·
Seni Kerajinan (Menganyam)
·
Seni Lukis dan Kaligrafi
·
Seni Tari
·
Seni Musik dan Vokal
·
Khasidah dan Rebana
2. Kegiatan Pembiasan
a). Pembiasan Rutin
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/ pengamalan
ajaran Islam. Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:
·
Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS)
·
Membiasakan Bersalaman
·
Membiasakan Membaca Al-Qur’an sebelum
pelajaran di mulai
·
Membiasakan Sholat Dhuha
·
Jum’at Bersih.
·
Upacara Bendera
·
Pembinaan Pendidikan Karakter
b). Pembiasaan Terprogram
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/ pengamalan
ajaran Islam. Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:
·
Kegiatan Keagamaan yaitu Pesantren
Ramadhan
·
Pelaksanaan PHBI.
3. Kegiatan
Keteladanan
a)
Pembinaan Ketertiban
Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
b)
Pembinaan Kedisiplinan
c)
Penanaman Nilai Akhlak
Islami
d)
Penanaman Budaya Minat
Baca
e)
Penanaman Budaya
Keteladanan :
·
Penanaman Budaya PHBS
·
Penanaman Budaya Bersih
Lingkungan Kelas dan Sekolah
·
Penanaman Budaya
Lingkungan Hijau
·
Peringatan Hari Bumi dan
Lingkungan Hidup
4. Kegiatan
Nasionalisme dan Patriotisme
a.
Peringatan Hari
Kemerdekaan RI
b.
Peringatan Hari Pahlawan
c.
Peringatan Hari
Pendidikan Nasional
d.
Peringatan Hari Kartini
5. Pekan
Kreativitas Siswa
a.
Lomba Kreativitas dan Karya Cipta / FLS2N
b.
O2SN
c.
Pasanggiri
d.
Loketa
e.
Olah Raga Tradisonal
6. Pembinaan
dan Bimbingan bagi siswa prestasi
Outdoor Learning &
Training yaitu :
·
Sains Club (Bibit OSN)
·
Kunjungan Belajar
·
Study Banding
·
Eksibisi
7. Pembiasan
Pendidikan
Karakter Bangsa (Pendikar)
Pendidikan karakter bangsa Indonesia. Dalam
pelaksanaannya pendidikan karakter bangsa indonesia tidak berdiri sendiri
tetapi berintegrasi dengan pelajan-pelajaran yang ada dengan memasukkan
nilai-nilai karakter dan budaya bangsa Indonesia. Pendidikan karakter bangsa
bisa dilakukan dengan pembiasaan nilai moral luhur kepada peserta didik dan
membiasakan mereka dengan kebiasaan (habit) yang sesuai dengan karakter
kebangsaan. Berikut 18 Indikator Pendidikan Karakter bangsa sebagai
bahan untuk menerapkan pendidikan karakter bangsa :
1)
Religius ; Sikap dan perilaku
yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran
terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan pemeluk agama
lain.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Merayakan hari-hari besar keagamaan.
§ Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk
beribadah.
§ Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk
melaksanakan ibadah.
INDIKATOR KELAS
§ Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran.
§ Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk
melaksanakan ibadah.
2)
Jujur ; Perilaku yang didasarkan
pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya
dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menyediakan fasilitas tempat temuan barang
hilang.
§ Tranparansi laporan keuangan dan penilaian sekolah
secara berkala.
§ Menyediakan kantin kejujuran.
§ Menyediakan kotak saran dan pengaduan.
§ Larangan membawa fasilitas komunikasi pada saat
ulangan atau ujian.
INDIKATOR KELAS
§ Menyediakan fasilitas tempat temuan barang hilang.
§ Tempat pengumuman barang temuan atau hilang.
§ Tranparansi laporan keuangan dan penilaian kelas
secara berkala.
§ Larangan menyontek.
3)
Toleransi ; Sikap dan tindakan yang menghargai
perbedaan agama, suku, etnis,pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang
berbeda dari dirinya.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menghargai dan memberikan perlakuan yang sama terhadap
seluruh warga sekolah tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status
sosial, status ekonomi, dan kemampuan khas.
§ Memberikan perlakuan yang sama terhadap stakeholder
tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan status
ekonomi.
INDIKATOR KELAS
§ Memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh warga
kelas tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan status
ekonomi.
§ Memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan
khusus.
§ Bekerja dalam kelompok yang berbeda.
4)
Disiplin ; Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan
patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Memiliki catatan kehadiran.
§ Memberikan penghargaan kepada warga sekolah yang
disiplin.
§ Memiliki tata tertib sekolah.
§ Membiasakan warga sekolah untuk berdisiplin.
§ Menegakkan aturan dengan memberikan sanksi secara adil
bagi pelanggar tata tertib sekolah.
§ Menyediakan peralatan praktik sesuai program studi
keahlian (SMK).
INDIKATOR KELAS
§ Membiasakan hadir tepat waktu.
§ Membiasakan mematuhi aturan.
§ Menggunakan pakaian praktik sesuai dengan program
studi keahliannya (SMK).
§ Penyimpanan dan pengeluaran alat dan bahan (sesuai
program studi keahlian) (SMK).
5)
Kerja Keras ; Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh
dalam mengatasi berbagai hambatan belajar, tugas dan menyelesaikan tugas dengan
sebaik-baiknya.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menciptakan suasana kompetisi yang sehat.
§ Menciptakan suasana sekolah yang menantang dan memacu
untuk bekerja keras.
§ Memiliki pajangan tentang slogan atau motto tentang
kerja.
INDIKATOR KELAS
§ Menciptakan suasana kompetisi yang sehat.
§ Menciptakan kondisi etos kerja, pantang menyerah, dan
daya tahan belajar.
§ Mencipatakan suasana belajar yang memacu daya tahan
kerja.
§ Memiliki pajangan tentang slogan atau motto tentang
giat bekerja dan belajar.
6)
Kreatif ; Berpikir dan melakukan sesuatu untuk
menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
INDIKATOR
SEKOLAH
§ Menciptakan situasi yang menumbuhkan daya
berpikir dan bertindak kreatif.
INDIKATOR KELAS
§ Menciptakan situasi belajar yang bisa menumbuhkan daya
pikir dan bertindak kreatif.
§ Pemberian tugas yang menantang munculnya karya-karya
baru baik yang autentik maupun modifikasi.
7)
Mandiri ; Sikap dan prilaku yang tidak mudah tergantung pada
orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menciptakan situasi sekolah yang membangun kemandirian
peserta didik.
INDIKATOR KELAS
§ Menciptakan suasana kelas yang memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk bekerja mandiri.
8)
Demokratis ; Cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang
menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Melibatkan warga sekolah dalam setiap pengambilan keputusan.
§ Menciptakan suasana sekolah yang menerima
perbedaan.
§ Pemilihan kepengurusan OSIS secara terbuka.
INDIKATOR KELAS
§ Mengambil keputusan kelas secara bersama melalui
musyawarah dan mufakat.
§ Pemilihan kepengurusan kelas secara terbuka.
§ Seluruh produk kebijakan melalui musyawarah dan
mufakat.
§ Mengimplementasikan model-model pembelajaran yang
dialogis dan interaktif.
9)
Rasa Ingin Tahu; Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk
mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajari, dilihat, dan
didengar.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menyediakan media komunikasi atau informasi (media
cetak atau media elektronik) untuk berekspresi bagi warga sekolah.
§ Memfasilitasi warga sekolah untuk bereksplorasi dalam
pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menciptakan suasana kelas yang mengundang rasa ingin
tahu.
§ Eksplorasi lingkungan secara terprogram.
§ Tersedia media komunikasi atau informasi (media cetak
atau media elektronik).
10)
Semangat Kebangsaan; Cara berpikir, bertindak,
dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan diri dan kelompoknya.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Melakukan upacara rutin sekolah.
§ Melakukan upacara hari-hari besar nasional.
§ Menyelenggarakan peringatan hari kepahlawanan nasional.
§ Memiliki program melakukan kunjungan ke tempat
bersejarah.
§ Mengikuti lomba pada hari besar nasional.
INDIKATOR KELAS
§ Bekerja sama dengan teman sekelas yang berbeda suku,
etnis, status sosial-ekonomi.
§ Mendiskusikan hari-hari besar nasional.
11)
Cinta Tanah Air ; Cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang
menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap
bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menggunakan produk buatan dalam negeri.
§ Menyediakan informasi (dari sumber cetak,
elektronik) tentang kekayaan alam dan budaya Indonesia.
§ Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
INDIKATOR KELAS
§ Memajangkan: foto presiden dan wakil presiden, bendera
negara, lambang negara, peta Indonesia, gambar kehidupan masyarakat Indonesia
§ Menggunakan produk buatan dalam negeri.
12)
Menghargai Prestasi; Sikap dan tindakan yang
mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi
masyarakat, mengakui, dan menghormati keberhasilan orang lain.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Memberikan penghargaan atas hasil prestasi kepada
warga sekolah.
§ Memajang tanda-tanda penghargaan prestasi.
INDIKATOR KELAS
§
Memberikan penghargaan
atas hasil karya peserta didik.
§
Memajang tanda-tanda
penghargaan prestasi.
§
Menciptakan suasana
pembelajaran untuk memotivasi peserta didik berprestasi.
13)
Bersahabat/ Komuniktif; Tindakan yang
memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang
lain.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Suasana sekolah yang memudahkan terjadinya interaksi
antarwarga sekolah.
§ Berkomunikasi dengan bahasa yang santun.
§ Saling menghargai dan menjaga kehormatan.
§ Pergaulan dengan cinta kasih dan rela berkorban.
INDIKATOR KELAS
§ Pengaturan kelas yang memudahkan terjadinya interaksi
peserta didik.
§ Pembelajaran yang dialogis.
§ Guru mendengarkan keluhan-keluhan peserta didik.
§ Dalam berkomunikasi, guru tidak menjaga jarak dengan
peserta didik.
14)
Cinta Damai; Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan
orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya
INDIKATOR SEKOLAH
§ Menciptakan suasana sekolah dan bekerja yang nyaman,
tenteram, dan harmonis.
§ Membiasakan perilaku warga sekolah yang anti
kekerasan.
§ Membiasakan perilaku warga sekolah yang tidak bias
gender.
§ Perilaku seluruh warga sekolah yang penuh kasih
sayang.
INDIKATOR KELAS
§ Menciptakan suasana kelas yang damai.
§ Membiasakan perilaku warga sekolah yang anti
kekerasan.
§ Pembelajaran yang tidak bias gender.
§ Kekerabatan di kelas yang penuh kasih sayang.
15)
Gemar Membaca; Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai
bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Program wajib baca.
§ Frekuensi kunjungan perpustakaan.
§ Menyediakan fasilitas dan suasana menyenangkan untuk
membaca.
INDIKATOR KELAS
§ Daftar buku atau tulisan yang dibaca peserta
didik.
§ Frekuensi kunjungan perpustakaan.
§ Saling tukar bacaan.
§ Pembelajaran yang memotivasi anak menggunakan
referensi.
16)
Peduli Lingkungan; Sikap dan tindakan yang
selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya dan
mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
INDIKATOR SEKOLAH
§
Pembiasaan memelihara
kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah.
§
Tersedia tempat
pembuangan sampah dan tempat cuci tangan.
§
Menyediakan kamar
mandi dan air bersih.
§
Pembiasaan hemat
energi.
§
Membuat biopori di
area sekolah.
§
Membangun saluran
pembuangan air limbah dengan baik.
§
Melakukan pembiasaan
memisahkan jenis sampah organik dan anorganik.
§
Penugasan pembuatan
kompos dari sampah organik.
§
Penanganan limbah
hasil praktik (SMK).
§
Menyediakan peralatan
kebersihan.
§
Membuat tandon
penyimpanan air.
§
Memrogramkan cinta
bersih lingkungan.
INDIKATOR KELAS
§ Memelihara lingkungan kelas.
§ Tersedia tempat pembuangan sampah di dalam kelas.
§ Pembiasaan hemat energi.
§ Memasang stiker perintah mematikan lampu dan menutup
kran air pada setiap ruangan apabila selesai digunakan (SMK).
17)
Peduli Sosial ; Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi
bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Memfasilitasi kegiatan bersifat sosial.
§ Melakukan aksi sosial.
§ Menyediakan fasilitas untuk menyumbang.
INDIKATOR KELAS
§ Berempati kepada sesama teman kelas.
§ Melakukan aksi sosial.
§ Membangun kerukunan warga kelas.
18)
Tanggung jawab; Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri,
masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang
Maha Esa.
INDIKATOR SEKOLAH
§ Membuat laporan setiap kegiatan yang dilakukan
dalam bentuk lisan maupun tertulis.
§ Melakukan tugas tanpa disuruh.
§ Menunjukkan prakarsa untuk mengatasi masalah dalam
lingkup terdekat.
§ Menghindarkan kecurangan dalam pelaksanaan tugas.
INDIKATOR KELAS
§ Pelaksanaan tugas piket secara teratur.
§ Peran serta aktif dalam kegiatan sekolah.
§ Mengajukan usul pemecahan masalah.
E. PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP BERBASIS KEUNGGULAN
GLOBAL DAN LOKAL
1)
PENDIDIKAN
KECAKAPAN HIDUP
Pendidikan kecakapan hidup dalam pengembangannya terintegrasi dengan semua
mata
pelajaran. Aspek kecakapan hidup yang dikembangkan meliputi kecakapan personal dan sosial :
a)
Kecakapan
personal meliputi :
·
Kesadaran diri antara lain : Jujur – Disiplin - Bekerja
Keras - Bertanggung
jawab – Toleran - Suka
menolong - Peduli Lingkungan
b)
Kecakapan
berpikir antara lain :
·
Mencari informasi dilakukan dengan kegiatan observasi
·
membaca
·
bertanya
·
menganalisa.
c)
Kecakapan
sosial meliputi :
·
Kecakapan berkomunikasi
baik lisan maupun tulisan.
·
Kecakapan bekerjasama.
2) PENDIDIKAN
BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL
a) Pendidikan
berbasis keunggulan lokal
Kota Depok merupakan kota yang berbasis perdagangan dan jasa, maka untuk
menyikapi
tantangan yang
dihadapi saat
ini
serta melestarikan keunggulan Kota
Depok mempunyai beberapa keunggulan lokal
seperti dekat dengan daerah perdagangan. Peserta didik dituntut memiliki kemampuan pendidikan berwawasan lokal
diantaranya :
·
Bidang Perdagangan
Siswa diberikan
ketrampilan untuk menghasilkan produk siap jual dan kemampuan berwiraswasta
melalui pendidikan kerajinan dan kepedulian terhadap lingkungan. Pelaksanaan
pendidikan diharapkan dapat mengantarkan siswa untuk mengolah bahan mentah
menjadi barang jadi seperti kerajinan tangan (Prakarya), menanam
tanaman budidaya belimbing dan sebagainya.
·
Bidang
Pariwisata
Seni dan
budaya Jawa Barat dilatihkan kepada
peserta didik dalam
kegiatan ekstrakurikuler Tari. Pelaksanaan ekstra kurikuler ini
diharapkan dapat menjadi andalan dalam kegiatan pentas seni yang diadakan
pihak-pihak terkait. Seni
Sunda sebagai warisan budaya.
b) Pendidikan berbasis
keunggulan global
Sejalan
dengan salah satu program andalan Kota Depok yaitu Cyber City. Output pembelajaran harus menyikapi tantangan era
globalisasi yang
semakin pesat, arus informasi semakin
cepat
dan
persaingan
global semakin
kompetitif.
Siswa dipersiapkan
sejak
dini
melalui berbagai kegiatan yang menunjang diantaranya :
·
Pembelajaran bahasa inggris sebagai bahasa Internasional lebih ditingkatkan
·
Memberikan kegiatan pengembangan diri melalui pendidikan internet Komputer dan pemanfaatannya untuk menunjang
pembelajaran
F. Pengaturan Beban Belajar
1)
Beban belajar yang
digunakan adalah sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum, yaitu:
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran
Tatap Muka//Menit
|
Jumlah jam pembelajaran
Perminggu
|
Rata-rata
Minggu Efektif
Pertahun Ajaran
|
Waktu
Pembelajaran/Jam
Pertahun
|
1
|
35
|
30
|
37
|
1110
|
2
|
35
|
32
|
37
|
1184
|
3
|
35
|
34
|
37
|
1258
|
4
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
5
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
6
|
35
|
36
|
33
|
1188
|
2)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Standar
Ketuntusan Belajar Minimal (SKBM)
|
|||||||
Kelompok A
|
|||||||
No.
|
Mata Pelajaran
|
KKM
|
|||||
I
|
II
|
III*)
|
IV
|
V
|
VI*)
|
||
1.
|
Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
2.
|
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
4.
|
Matematika
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
75
|
75
|
75
|
75
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
75
|
75
|
75
|
75
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan
Prakarya
|
75
|
75
|
74
|
75
|
75
|
75
|
2.
|
Pendidikan Jasmani,
Olah Raga dan Kesehatan
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
75
|
-
|
-
|
75
|
4.
|
Komputer
|
-
|
-
|
75
|
-
|
-
|
75
|
RATA-RATA
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
*) Untuk kelas III dan VI
dilaksanakan pada tahun pelajaran 2015/2016
G. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1) Kenaikan
Kelas
a) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti ;
b) Nilai
mata pelajaran tidak kurang dari KKM pada semester yang diikuti ;
c) Tidak
terdapat nilai di bawah KKM pada lebih dari satu mata pelajaran yang pokok ;
d) Tidak
terdapat nilai di bawah KKM pada lebih dari dua mata pelajaran pada semester
yang diikuti ;
e) Tidak
terdapat nilai kurang dari 55,00 pada salah satu atau lebih dari mata pelajaran
pada semester yang diikuti ;
f) nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada
semester itu lebih dari atau sama dengan 65,00 ;
g) memiliki nilai kepribadian minimal baik untuk aspek kelakuan,
kerajinan, kerapian dan kebersihan pada semester yang diikuti ;
h) memiliki nilai minimal baik untuk aspek pengembangan
diri yang diikuti ;
i)
ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif.
2) Kriteria Kelulusan
a)
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran.
b)
Memperoleh nilai minimal
Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran; agama dan akhlaq mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani olahraga dan kesehatan.
c)
Lulus Ujian Sekolah/Ujian
Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.
3) Penanganan Siswa yang tidak naik dan
tidak lulus
a)
Siswa yang tidak naik harus mengulang di
kelas yang bersangkutan di tahun berikutnya dengan penanganan khusus.
b)
Siswa yang tidak lulus harus mengulang
kembali di tingkat kelas yang sama di tahun berikutnya atau diikutkan kejar
paket A.
BAB
IV
PEDOMAN
UMUM PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan
dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi
Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi
dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi
vertikal Kompetensi Dasar adalah
keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke
kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu
akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara
konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari mata pelajaran yang berbeda
dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses
saling memperkuat.
Kompetensi
Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi Inti 2),
pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan
dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang
berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung
(indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan
(Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi
Dasar
Kompetensi Dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang
terdiri atas sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten
untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan
berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten
yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran
mencakup mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan satu
kesatuan ide masing-masing mata pelajaran dimuat dalam tabel-tabel berikut ini:
C. Pengertian
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu
materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
D. Komponen RPP
Komponen RPP terdiri atas:
1)
Identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2)
Identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
3)
Kelas/semester;
4)
Materi
pokok;
5)
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
6)
Kompetensi
Inti (KI), merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari siswa untuk suatu
jenjang sekolah, kelas, dan matapelajaran;
7)
Kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
a)
Kompetensi
Dasar; merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
b)
Indikator
pencapaian merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
c)
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa,
satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian. Dalam merumuskan indikator perlu memperhatikan
beberapa hal :
·
Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang
tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam KI-KD.
·
Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar,
sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan
sebaliknya).
·
Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan
dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan
kebutuhan siswa.
·
Indikator harus dapat menggunakan kata kerja operasional yang
sesuai.
8)
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
9)
Materi pembelajaran adalah rincian dari materi pokok yang
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
10)
Metode pembelajaran merupakan rincian dari kegiatan
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; Konsep
Pendekatan Scientific menjelaskan tentang Kriteria
Konsep Pendekatan Scientific, dan langkah-langkah pembelajaran yang
perlu ditempuh. Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern
dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah
(scientific appoach) dalam pembelajaran sebagaimana
dimaksud meliputi mengamati, menanya, menalar, mencoba, membentuk jejaring
untuk semua mata pelajaran.
Pendekatan Ilmiah (Pendekatan
Scientific)
Pada
hakikatnya, sebuah proses pembelajaran yang dilakukan di kelas-kelas bisa
kita dipadankan sebagai sebuah proses ilmiah. Oleh sebab itulah,
dalam Kurikulum 2013 diamanatkan tentang apa sebenarnya esensi dari
pendekatan saintifik pada kegiatan pembelajaran. Ada sebuah keyakinan bahwa
pendekatan ilmiah merupakan sebentuk titian emas
perkembangan dan pengembangan sikap (ranah afektif),
keterampilan (ranah psikomotorik), dan pengetahuan (ranah kognitif)
siswa.
Pada
suatu pendekatan yang
dilakukan atau proses kerja yang memenuhi kriteria
ilmiah, para saintis lebih mementingkan penggunaan pelararan induktif (inductive
reasoning) daripada penggunaan penalaran deduktif (deductive
reasoning). Penalaran deduktif adalah bentuk penalaran yang mencoba
melihat fenomena-fenomena umum untuk kemudian membuat
sebuah simpulan yang khusus. Penalaran induktif (inductive reasoning)
adalah kebalikannya. Penalaran induktif justru memandang
fenomena-fenomena atau situasi-situasi yang khusus lalu berikutnya
membuat sebuah simpulan secara keseluruhan (umum). Esensinya, pada
penggunaan penalaran induktif, bukti-bukti khusus (spesifik) ditempatkan
ke dalam suatu relasi (hubungan) gagasan/ide yang lebih luas (umum). Sedangkan
metode ilmiah pada umumnya meletakkan fenomena-fenomena
unik dengan kajian khusus/spesifik dan detail lalu
setelah itu kemudian merumuskan sebuah simpulan yang bersifat umum. Metode ilmiah adalah sebuah metode yang
merujuk pada teknik-teknik penyelidikan terhadap suatu
atau beberapa fenomena atau gejala, memperoleh
pengetahuan baru, atau mengoreksi dan
memadukan pengetahuan sebelumnya.
Agar
dapat dikatakan sebagai metode yang bersifat ilmiah, maka sebuah metode
penyelidikan/inkuiri/pencarian (method of inquiry) haruslah didasarkan
pada bukti-bukkti dari objek yang dapat diobservasi,
empiris, dan terukur dengan prinsip-prinsip penalaran
yang spesifik. Oleh sebab itulah metode ilmiah umumnya
memuat serangkaian aktivitas pengumpulan data melalui observasi atau
ekperimen, mengolah informasi atau data, menganalisis, kemudian memformulasi,
dan menguji hipotesis.
Tugas Mandiri Terstruktur (TMT) dan Tugas Mandiri Tidak
Terstruktur (TMTT)
·
Suatu Tugas Mandiri
Terstruktur (TMT) manakala tugas itu
diselesaikan seorang siswa dengan batas yang telah ditentukan oleh
guru. Misalnya tugas itu dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya
atau beberapa hari lagi tergantung guru.
·
Suatu Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (TMTT)
manakala tugas itu diselesaikan dan
dikumpulkan pada batas maksimum yang telah ditentukan oleh guru dan siswa boleh
mengumpulkannya kapan saja yang penting antara renatng batas maksimum yang
telah ditentukan. Misalnya tugas dikumpulkan paling lambat satu minggu
sebelum midle semester atau satu minggu sebelum semester atau dua minggu
sebelum ujian nasional, dll. Namun sebaiknya tugas mandiri ini
dibarengi dengan pegangan murid seperti konsep materi pembelajaran dari guru,
diktat , modul, bahan ajar lainnya, seperti perpustakaan sebagai referensi
mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. Bisa juga koran atau
Internet. Kalau memang tugas itu berat boleh dikerjakan secara
berkelompok. Sebagai gambaran saya sajikan contoh TMT dan
TMTT, pada PKn adalah :
Kompetensi
Inti
|
Kompetensi Dasar
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideology
terbuka
|
1.2. menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
|
Berikan contoh nilai praksis yang hidup, berkembang, dan
dilaksanakan oleh semua warga sekolahmu sebagai wujud dari nilai
instrumental, yaitu Tata Tertib Sekolah.
|
Dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya
|
Terstruktur
|
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideology
terbuka
|
1.3. Menampilkan sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology
terbuka
|
Amati perilaku masyarakat sekitar tempat tinggalmu yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila mulai sila pertama sampai kelima.
Klasifikasikan menurut masing-masing sila.
|
Dikumpulkan 3 hari sebelum mid semester.
|
Tugas tidak terstruktur
|
2. Menganalisis
berbagai isitem pemerintahan
|
2.2. Menganalisis
pelaksanaan system pemerintahan Negara Indonesia
|
Gambarkan dalam satu
lembar kertas manila struktur ketatanegaraan RI, kemudian analisa serta
berikan deskripsi mengenai perbedaannya, baik dari segi lembaga
negaranya maupun tugas dan fungsi lembaga Negara tersebut.
|
Waktu pengumpulan
tugas pada pertemuan berikutnya
|
Di presentasikan di
depan kelas.
|
11)
Media, alat, dan, sumber pembelajaran
a)
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran
untuk menyampaikan materi pelajaran;
b)
Alat pembelajaran adalah alat bantu pembelajaran; yaitu alat
bantu pembelajaran yang memudahkan memberikan pengertian kepada siswa.
c)
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12)
Langkah –langkah Kegiatan Pembelajaran, mencakup:
a)
Pertemuan pertama, berisi pendahuluan; kegiatan Inti, dan
penutup.
b)
Pertemuan kedua, berisi pendahuluan, kegiatan inti, dan
penutup.
13)
Penilaian
a)
Berisi jenis/teknik penilaian;
b)
Bentuk instrumen
c)
Pedoman perskoran
E. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah
: :
1)
RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan
berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk
rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
2)
RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan
dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal siswa,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan siswa.
3)
Mendorong partisipasi aktif siswa. Sesuai dengan tujuan
Kurikulum 2013 untuk menghasilkan siswa sebagai manusia yang mandiri dan tak
berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada
siswa untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan
kebiasaan belajar.
4)
Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung. Proses
pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
5)
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan
setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis,
dan kelemahan setiap siswa dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran
diberikan sesuai dengan kelemahan siswa. Keterkaitan dan keterpaduan.
6)
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan
antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7)
RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman
budaya.
8)
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
F. Proses Pengembangan RPP
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada
setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah
tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok
dalam kelompok kerja guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan
supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk sekolah
dasar (SD) menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I
sampai kelas VI. Pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik atau disebut dengan RPP Tematik. Penyusunan RPP Tematik idealnya
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1)
menentukan tema yang
akan dikaji bersama siswa;
2) memetakan
KD-KD dan indikator yang akan dicapai dalam tema-tema yang telah disepakati;
3) menetapkan
jaringan tema;
4) menyusun
Silabus Tematik;
5)
menyusun RPP
pembelajaran tematik.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, tema
tidak dinegosiasikan dengan siswa, tetapi sudah ditetapkan oleh pemerintah,
bahkan silabus tematik, buku guru, dan buku siswa telah disediakan oleh
pemerintah. Untuk keperluan penerapan Pembelajaran Tematik Terpadu di kelas,
guru dapat mengembangkan RPP Tematik dengan memperhatikan silabus tematik, buku
guru, dan buku siswa yang telah tersedia serta mengacu pada format dan
sistematika RPP yang berlaku. RPP tematik adalah rencana pembelajaran tematik
terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema dengan tahapan sebagai
berikut:
1)
Mengkaji Silabus
Tematik
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu dalam
pelaksanaan kurikulum sekolah dasar. Komponen silabus mencakup: kompetensi
inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus berfungsi sebagai rujukan bagi guru
dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada Kurikulum 2013,
silabus tematik telah disiapkan oleh pemerintah, guru tinggal menggunakan
sebagai dasar penyusunan RPP. Guru memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang
sesuai dengan tema/subtema yang akan dilaksanakan pada satu pertemuan atau
lebih. Kegiatan yang dipilih harus mencakup kegiatan pembelajaran sesuai dengan
standar proses.
2)
Mengkaji
Buku Guru
Buku guru berisi
tentang:
a)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI).
b)
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) 1 dan 2 serta KD 3 dan 4.
c)
Ruang lingkup pembelajaran untuk satu sub tema yang terdiri
dari 6 pembelajaran dalam 1 minggu (untuk kelas I).
d)
Pemetaan indikator pembelajaran untuk setiap pembelajaran.
e)
Setiap pembelajaran berisi tentang uraian kegiatan
pembelajaran yang mencakup:
o
Nama kegiatan
o
Tujuan pembelajaran
o
Media dan alat pembelajaran
o
Langkah-langkah kegiatan
o
Penilaian.
o
Setiap akhir pembelajaran, guru hendaknya melakukan kegiatan
refleksi untuk melakukan kegiatan remedial dan pengayaan.
3)
Mengkaji Buku Siswa
Buku Seri
Pembelajaran Tematik terpadu untuk siswa disusun mengacu pada kurikulum
berbasis kompetensi. Buku siswa memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas.
Didalamnya memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan
yang harus dilakukan siswa. Buku ini mengarahkan yang harus dilakukan siswa
bersama guru untuk mencapai kompetensi tertentu, bukan buku yang materinya
dibaca, diisi, atau dihafal.
Buku siswa merupakan buku panduan sekaligus buku aktivitas
yang akan memudahkan para siswa terlibat aktif dalam pembelajaran. Buku siswa
dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci tentang isi dan penggunaan sebagaimana
dituangkan dalam Buku Guru. Kegiatan pembelajaran yang ada di buku siswa lebih
merupakan contoh kegiatan yang dapat dipilih guru dalam melaksanakan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu. Guru diharapkan mampu
mengembangkan ide-ide kreatif lebih lanjut dengan memanfaatkan
alternatif-alternatif kegiatan yang ditawarkan di dalam Buku Guru, atau
mengembangkan ide-ide pembelajaran sendiri. Buku guru dengan cakupan isi tersebut di atas,
sangat membantu dan membimbing guru dalam menyusun RPP. Beberapa catatan yang
berkaitan dengan buku guru, buku siswa, dan sistematika RPP sebagai berikut :
a)
Sistematika
RPP berbeda dengan sistematika urutan pada buku guru dan buku siswa.
b)
Metode
pembelajaran belum disajikan secara eksplisit dalam buku guru.
c)
Cakupan
materi sangat luas berbasis aktivitas.
d)
Kegiatan
pembelajaran belum terinci, pendahuluan, inti, dan penutup.
e)
Pendekatan
saintifik belum terlihat secara nyata.
Hal-hal
tersebut harus menjadi perhatian para guru dalam penyusunan RPP agar kegiatan
pembelajaran berlangsung aktif, efektif, dan menyenangkan. Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses
mental dan fisik melalui interaksi antar siswa, siswa dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada siswa. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup
yang perlu dikuasai siswa. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1)
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2)
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial
yang dilakukan guru, agar siswa dapat melakukan kegiatan seperti pada silabus.
3)
Kegiatan pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan
skenario langkah-langkah guru dalam membuat siswa aktif belajar. Kegiatan ini
diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup.
I.
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
§
Menyiapkan
siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
§ Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan
materi yang akan dipelajari;
§ Mengantarkan
siswa kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk
mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan
dicapai;
§ Menyampaikan
garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan
siswa untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
II.
Kegiatan
Inti
Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari
kegiatan: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/eksperimen,
mengasosiasi/menalar, dan mengomunikasikan termasuk di dalamnya kegiatan
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
§ Mengamati
Dalam kegiatan
mengamati, guru memberi kesempatan seluas-luasnya pada siswa untuk membaca,
mendengar, menyimak, melihat, merasa, meraba, dan membaui (tanpa atau dengan
alat).
§ Menanya
Dalam kegiatan
menanya guru mendorong siswa untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat,
disimak, atau dibaca. Bagi siswa yang belum mampu mengajukan pertanyaan guru
membimbing agar siswa mampu melakukannya secara mandiri. Pertanyaan-pertanyaan
tersebut bisa bersifat faktual, hipotetik yang terkait dengan hasil pengamatan
terhadap objek konkrit sampai abstrak yang berkenaan dengan fakta, konsep,
prosedur, dan generalisasi. Kegiatan mengajukan pertanyaan perlu dilakukan
terus-menerus agar siswa terlatih dalam mengajukan pertanyaan sehingga rasa
ingin tahu berkembang. Melalui kegiatan mengajukan pertanyaan siswa dapat
memperoleh informasi lebiih lanjut dari beragam sumber, baik dari guru , anak
maupun sumber lainnya.
§ Mengumpulkan
Informasi/eksperimen
Setelah
melakukan kegiatan menanya, siswa menggali dan mengumpulkan informasi dari
berbagai sumber belajar, misalnya dengan membaca buku yang lebih banyak,
memerhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti atau bahkan melakukan
eksperimen untuk dijadikan sebagai bahan berpikir kritis dalam menggali
berbagai sumber belajar.
§ Mengasosiasi/menalar
Berdasarkan berbagai informasi
yang diperoleh, siswa dapat menemukan keterkaitan satu informasi dengan
informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi, dan mengambil
berbagai kesimpulan.
§ Mengomunikasikan
Kegiatan
berikutnya adalah menuliskan atau menceritakan/ mempresentasikan hasil dari
kegiatan yang telah dilakukan oleh siswa. Hasil tersebut disampaikan di kelas
dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar siswa atau kelompok siswa tersebut.
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru bersama siswa atau siswa sendiri :
1)
membuat rangkuman/simpulan hasil kegiatan,
2)
melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang
sudah dilaksanakan.
3)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program
pengayaan, dan layanan konseling
4)
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok
5)
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Hal-hal lainnya yang
diperhatikan dalam penyusunan RPP sebagai berikut :
1)
Penjabaran Jenis
Penilaian
Di dalam
silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD siswa
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penggunaan portofolio, penilaian diri, dan penilaian hasil karya berupa:
tugas proyek dan/atau produk.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Guru melaksanakan penilaian pada setiap akhir pembelajaran.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut yang berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi siswa yang pencapaian
kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi siswa yang telah
memenuhi ketuntasan.
a)
Asesmen Autentik
Asesmen autentik adalah pengukuran yang
bermakna secara signifikan atas hasil belajar
peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Istilah asesmen merupakan sinonim dari penilaian,
pengukuran, pengujian, atau evaluasi. Istilah
autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau reliabel.
Dalam kehidupan akademik
keseharian, frasa asesmen autentik dan penilaian autentik sering dipertukarkan. Akan tetapi, frasa
pengukuran atau pengujian autentik, tidak lazim
digunakan. Secara konseptual asesmen autentik lebih bermakna secara signifikan dibandingkan
dengan tes pilihan ganda terstandar sekali pun. Ketika menerapkan asesmen autentik untuk
mengetahui hasil dan prestasi belajar peserta didik,
guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, aktivitas mengamati dan mencoba, dan
nilai prestasi luar sekolah.
Untuk
mendapatkan pemahaman cukup komprehentif mengenai arti asesmen autentik, berikut ini dikemukakan beberapa definisi.Dalam American Librabry Associationasesmen autentik didefinisikan
sebagai proses evaluasi untuk mengukur kinerja,
prestasi, motivasi, dan sikap-sikap peserta didik pada aktifitas yang relevan dalam pembelajaran.
Dalam Newton Public School, asesmen autentik diartikan
sebagai penilaian atas produk dan
kinerja yang berhubungan dengan pengalaman kehidupan nyata peserta didik. Wiggins mendefinisikan asesmen
autentik sebagai upaya pemberian tugas kepada
peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam
aktifitas-aktifitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisa
oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antarsesama
melalui debat, dan sebagainya.
b) Asesmen Autentik dan Tuntutan Kurikulum
2013
Asesmen
autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran
sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Karena, asesmen semacam ini mampu
menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka
mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.Asesmen
autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk
menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan
yang lebih autentik. Karenanya, asesmen autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam
pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau
untuk mata pelajaran yang sesuai.
Kata lain
dari asesmen autentik adalah penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian
proyek. Asesmen autentik adakalanya disebut penilaian responsif,
suatu metode yang sangat populer untuk menilai proses dan hasil belajar peserta
didik yang miliki ciri-ciri
khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan
minat khusus, hingga yang jenius. Asesmen autentik dapat juga diterapkan dalam
bidang ilmu tertentu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan
orientasi utamanya pada proses atau hasil pembelajaran.
Asesmen
autentik sering dikontradiksikan dengan penilaian yang menggunkan standar tes berbasis norma, pilihan
ganda, benar–salah, menjodohkan, atau membuat
jawaban singkat. Tentu saja, pola penilaian seperti ini tidak diantikan dalam proses pembelajaran, karena
memang lzim digunakan dan memperoleh legitimasi
secara akademik. Asesmen autentik dapat dibuat oleh guru sendiri, guru secara tim, atau guru bekerja sama
dengan peserta didik. Dalam asesmen autentik, seringkali pelibatan siswa sangat penting. Asumsinya, peserta
didik dapat melakukan aktivitas
belajar lebih baik ketika mereka tahu bagaimana akan dinilai.
Peserta
didik diminta untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja mereka sendiri dalam rangka meningkatkan pemahaman
yang lebih dalam tentang tujuan pembelajaran serta mendorong kemampuan belajar
yang lebih tinggi. Pada asesmen autentik
guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, kajian keilmuan, dan pengalaman yang
diperoleh dari luar sekolah.
Asesmen
autentik mencoba menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar, motivasi dan keterlibatan
peserta didik, serta keterampilan belajar. Karena penilaian itu merupakan
bagian dari proses pembelajaran, guru dan peserta didik berbagi pemahaman tentang kriteria kinerja. Dalam
beberapa kasus, peserta didik bahkan
berkontribusi untuk mendefinisikan harapan atas tugas-tugas yang harus mereka lakukan.
Asesmen
autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik,
karena berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana
belajar tentang subjek. Asesmen autentik harus mampu menggambarkan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana
mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu
menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat
mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa
pula kegiatan remidial harus dilakukan.
c)
Asesmen Autentik dan Belajar Autentik
Asesmen
Autentik menicayakan proses belajar yang Autentik pula. Menurut Ormiston
belajar autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang dilakukan oleh
peserta didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah atau kehidupan pada umumnya.Asesmen semacam ini cenderung
berfokus pada tugas-tugas kompleks
atau kontekstual bagi peserta didik, yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi atau keterampilan
yang dimilikinya. Contoh asesmen autentik antara lain keterampilan kerja,
kemampuan mengaplikasikan atau menunjukkan
perolehan pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran, portofolio, memilih
kegiatan yang strategis, serta memamerkan dan menampilkan sesuatu.
Asesmen autentik mengharuskan pembelajaran yang
autentik pula. Menurut Ormiston belajar autentik mencerminkan tugas dan
pemecahan masalah yang diperlukan dalam kenyataannya di luar sekolah.Asesmen
Autentik terdiri dari berbagai teknik penilaian.Pertama, pengukuran
langsung keterampilan peserta didik yang
berhubungan dengan hasil jangka panjang pendidikan seperti kesuksesan di tempat kerja. Kedua,
penilaian atas tugas-tugas yang memerlukan keterlibatan yang luas dan kinerja
yang kompleks. Ketiga, analisis proses yang
digunakan untuk menghasilkan respon peserta didik atas perolehan sikap,
keteampilan, dan pengetahuan yang ada.
Dengan
demikian, asesmen autentik akan bermakna bagi guru untuk menentukan cara-cara
terbaik agar semua siswa dapat mencapai hasil akhir, meski dengan satuan waktu yang berbeda. Konstruksi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan dicapai melalui penyelesaian tugas di mana
peserta didik telah memainkan peran aktif dan kreatif. Keterlibatan peserta
didik dalam melaksanakan tugas sangat bermakna bagi perkembangan pribadi
mereka.
Dalam
pembelajaran autentik, peserta didik diminta mengumpulkan informasi dengan
pendekatan saintifik, memahahi aneka fenomena atau gejala dan hubungannya satu
sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia
nyata yang luar sekolah. Di sini, guru dan peserta didik memiliki
tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang mereka
ingin pelajari, memiliki parameter waktu
yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk tetap pada tugas. Asesmen autentik
pun mendorong peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis,
mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi informasi untuk
kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.
Sejalan
dengan deskripsi di atas, pada pembelajaran autentik, guru harus menjadi “guru
autentik.” Peran guru bukan hanya pada proses pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa melaksanakan
pembelajaran autentik, guru harus memenuhi
kriteria tertentu seperti disajikan berikut ini.
1) Mengetahui bagaimana menilai
kekuatan dan kelemahan peserta didik serta desain pembelajaran.
2) Mengetahui bagaimana cara membimbing
peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan mereka sebelumnya dengan cara
mengajukan pertanyaan dan menyediakan sumberdaya memadai bagi peserta didik
untuk melakukan akuisisi pengetahuan.
3) Menjadi pengasuh proses
pembelajaran, melihat informasi baru, dan mengasimilasikan pemahaman peserta
didik.
4) Menjadi kreatif tentang bagaimana
proses belajar peserta didik dapat diperluas dengan menimba pengalaman dari
dunia di luar tembok sekolah.
Asesmen
autentik adalah komponen penting dari reformasi pendidikan sejak tahun 1990an.
Wiggins (1993) menegaskan bahwa metode penilaian tradisional untuk mengukur
prestasi, seperti tes pilihan ganda, benar/salah, menjodohkan, dan lain-lain
telah gagal mengetahui kinerja peserta didik yang sesungguhnya. Tes semacam ini
telah gagal memperoleh gambaran yang utuh mengenai sikap, keterampilan,
dan pengetahuan peserta didik
dikaitkan dengan kehidupan nyata mereka di luar sekolah atau masyarakat.
Asesmen
hasil belajar yang tradisional bahkan cenderung mereduksi makna kurikulum,
karena tidak menyentuh esensi nyata dari proses dan hasil belajar peserta
didik. Ketika asesmen tradisional cenderung mereduksi makna kurikulum, tidak mampu menggambarkan kompetensi dasar, dan
rendah daya prediksinya terhadap derajat sikap, keterampilan, dan kemampuan
berpikir yang diartikulasikan dalam banyak
mata pelajaran atau disiplin ilmu; ketika itu pula asesmen autentik memperoleh
traksi yang cukup kuat. Memang, pendekatan apa pun yang dipakai dalam penilaian
tetap tidak luput dari kelemahan dan kelebihan. Namun demikian, sudah saatnya
guru profesional pada semua satuan pendidikan memandu gerakan memadukan potensi
peserta didik, sekolah, dan lingkungannya melalui asesmen proses dan hasil
belajar yang autentik.
Data asesmen autentik digunakan untuk berbagai tujuan
seperti menentukan kelayakan akuntabilitas implementasi kurikulum dan
pembelajaran di kelas tertentu. Data asesmen autentik dapat dianalisis dengan
metode kualitatif, kuanitatif, maupun kuantitatif.
Analisis kualitatif dari asesmen otentif berupa narasi atau deskripsi atas
capaian hasil belajar peserta didik, misalnya, mengenai keunggulan dan
kelemahan, motivasi, keberanian berpendapat, dan sebagainya. Analisis
kuantitatif dari data asesmen autentik menerapkan rubrik skor atau daftar cek (checklist) untuk menilai tanggapan relatif peserta
didik relatif terhadap kriteria dalam kisaran terbatas dari empat atau lebih tingkat kemahiran (misalnya:
sangat mahir, mahir, sebagian mahir, dan tidak mahir). Rubrik penilaian dapat
berupa analitik atau holistik. Analisis holistik memberikan skor keseluruhan
kinerja peserta didik, seperti menilai kompetisi Olimpiade Sains Nasional.
d)
Jenis-jenis Asesmen Autentik
Dalam
rangka melaksanakan asesmen autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas tujuan yang ingin
dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, keterampilan,
dan pengetahuan apa yang akan dinilai;
(2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap, keterampilan, dan pengetahuan;
dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan dinilai,
seperti penalaran, memori, atau proses. Beberapa jenis asesmen autentik disajikan berikut ini :
(1). Penilaian Kinerja
Asesmen autentik sebisa mungkin melibatkan parsisipasi
peserta didik, khususnya dalam proses dan aspek-aspek yangg akan dinilai. Guru
dapat melakukannya dengan meminta para peserta didik menyebutkan unsur-unsur
proyek/tugas yang akan mereka gunakan untuk menentukan kriteria
penyelesaiannya. Dengan menggunakan informasi ini, guru dapat memberikan umpan
balik terhadap kinerja peserta didik baik dalam bentuk laporan naratif mauun
laporan kelas. Ada beberapa cara berbeda untuk merekam hasil penilaian berbasis
kinerja :
·
Daftar cek (checklist). Digunakan untuk mengetahui muncul atau
tidaknya unsur-unsur tertentu dari indikator atau subindikator yang harus
muncul dalam sebuah peristiwa atau tindakan.
·
Catatan
anekdot/narasi (anecdotal/narative records).
Digunakan dengan cara guru menulis laporan narasi tentang apa yang dilakukan
oleh masing-masing peserta didik selama melakukan tindakan. Dari laporan
tersebut, guru dapat menentukan seberapa baik peserta didik memenuhi standar
yang ditetapkan.
·
Skala
penilaian (rating scale). Biasanya digunakan dengan menggunakan
skala numerik berikut predikatnya. Misalnya: 5 = baik sekali, 4 = baik, 3 =
cukup, 2 = kurang, 1 = kurang sekali.
·
Memori atau
ingatan (memory approach). Digunakan oleh guru dengan cara
mengamati peserta didik ketika melakukan sesuatu, dengan tanpa membuat catatan.
Guru menggunakan informasi dari memorinya untuk menentukan apakah peserta didik
sudah berhasil atau belum. Cara seperti tetap ada manfaatnya, namun tidak cukup
dianjurkan.
Penilaian kinerja
memerlukan pertimbangan-pertimbangan khusus. Pertama,
langkah-langkah kinerja harus dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja
yang nyata untuk suatu atau beberapa jenis kompetensi tertentu.Kedua, ketepatan dan kelengkapan aspek kinerja yang
dinilai. Ketiga, kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan oleh
peserta didik untuk menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran.Keempat, fokus utama dari kinerja yang akan dinilai,
khususnya indikator esensial yang akan diamati. Kelima,
urutan dari kemampuan atau keerampilan peserta didik yang akan diamati.
Pengamatan
atas kinerja peserta didik perlu dilakukan dalam berbagai konteks
untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Untuk
menilai keterampilan berbahasa peserta didik, dari aspek keterampilan
berbicara, misalnya, guru dapat mengobservasinya pada konteks yang,
seperti berpidato, berdiskusi, bercerita, dan wawancara. Dari sini akan
diperoleh keutuhan mengenai keterampilan berbicara dimaksud. Untuk mengamati
kinerja peserta didik dapat menggunakan alat atau instrumen, seperti penilaian
sikap, observasi perilaku, pertanyaan langsung, atau pertanyaan pribadi.
Penilaian-diri (self assessment) termasuk dalam rumpun penilaian
kinerja. Penilaian diri merupakan suatu teknik penilaian di mana peserta didik
diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan
status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya
dalam mata pelajaran tertentu. Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk
mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor.
§ Penilaian ranah sikap.Misalnya,
peserta didik diminta mengungkapkan curahan perasaannya terhadap suatu objek
tertentu berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
§ Penilaian ranah keterampilan.
Misalnya, peserta didik diminta untuk menilai kecakapan atau
keterampilan yang telah dikuasainya oleh dirinya berdasarkan kriteria atau
acuan yang telah disiapkan.
§ Penilaian ranah
pengetahuan. Misalnya, peserta didik diminta untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dari
suatu mata pelajaran tertentu berdasarkan atas kriteria atau acuan yang telah
disiapkan.
Teknik
penilaian-diri bermanfaat memiliki beberapa manfaat positif. Pertama, menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik. Kedua, peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan
dirinya. Ketiga, mendorong, membiasakan, dan melatih peserta
didik berperilaku jujur. Keempat, menumbuhkan
semangat untuk maju secara personal.
(2). Penilaian Proyek
Penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian
terhadap tugas yang harus diselesaikan oleh peserta didik menurut periode/waktu
tertentu. Penyelesaian tugas dimaksud berupa investigasi yang dilakukan oleh
peserta didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian,
pengolahan, analisis, dan penyajian data. Dengan demikian, penilaian proyek
bersentuhan dengan aspek pemahaman, mengaplikasikan, penyelidikan, dan
lain-lain.
Selama mengerjakan sebuah proyek
pembelajaran, peserta didik memperoleh kesempatan untuk mengaplikasikan sikap,
keterampilan, dan pengetahuannya. Karena itu, pada setiap penilaian proyek,
setidaknya ada tiga hal yang memerlukan perhatian khusus dari guru.
·
Keterampilan
peserta didik dalam memilih topik, mencari dan mengumpulkan data, mengolah dan
menganalisis, memberi makna atas informasi yang diperoleh, dan menulis laporan.
·
Kesesuaian
atau relevansi materi pembelajaran dengan pengembangan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang dibutuhkan oleh peserta didik.
·
Orijinalitas
atas keaslian sebuah proyek pembelajaran yang dikerjakan atau dihasilkan oleh
peserta didik.
Penilaian
proyek berfokus pada perencanaan, pengerjaan, danproduk proyek. Dalam kaitan
ini serial kegiatan yang harus dilakukan oleh guru meliputi penyusunan
rancangan dan instrumen penilaian, pengumpulan data, analisis data, dan
penyiapkan laporan. Penilaian proyek dapat menggunakan instrumen daftar cek,
skala penilaian, atau narasi. Laporan penilaian dapat dituangkan dalam bentuk
poster atau tertulis.
Produk akhir
dari sebuah proyek sangat mungkin memerlukan penilaian khusus. Penilaian produk
dari sebuah proyek dimaksudkan untuk menilai kualitas dan bentuk hasil akhir
secara holistik dan analitik. Penilaian produk dimaksud meliputi
penilaian atas kemampuan peserta didik menghasilkan produk, seperti makanan,
pakaian, hasil karya seni (gambar, lukisan, patung, dan lain-lain),
barang-barang terbuat dari kayu, kertas, kulit, keramik, karet, plastik, dan
karya logam.Penilaian secara analitik merujuk pada semua kriteria yang
harus dipenuhi untuk menghasilkan produk tertentu. Penilaian secara holistik
merujuk pada apresiasi atau kesan secara keseluruhan atas produk yang
dihasilkan.
(3). Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan
penilaian atas kumpulan artefak yang menunjukkan kemajuan dan dihargai sebagai
hasil kerja dari dunia nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil
kerja peserta didik secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok,
memerlukan refleksi peserta didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.
Penilaian portofolio merupakan
penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang
menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.
Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran
yang dianggap terbaik, hasil tes (bukan nilai), atau informasi lain yang
releban dengan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dituntut oleh topik
atau mata pelajaran tertentu.Fokus penilaian
portofolio adalahkumpulan karya peserta didik secara individu atau kelompok
pada satu periode pembelajaran tertentu. Penilaian terutama dilakukan oleh
guru, meski dapat juga oleh peserta didik sendiri.
Memalui penilaian portofolio guru
akan mengetahui perkembangan atau kemajuan belajar peserta didik. Misalnya,
hasil karya mereka dalam menyusun atau membuat karangan, puisi, surat,
komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/ literatur, laporan
penelitian, sinopsis, dan lain-lain. Atas dasar penilaian itu, guru dan/atau
peserta didik dapat melakukan perbaikan sesuai dengan tuntutan pembelajaran.
Penilaian portofolio dilakukan
dengan menggunakan langkah-langkah seperti berikut ini.
·
Guru
menjelaskan secara ringkas esensi penilaian portofolio.
·
Guru atau
guru bersama peserta didik menentukan jenis portofolio yang akan dibuat.
·
Peserta
didik, baik sendiri maupun kelompok, mandiri atau di bawah bimbingan guru
menyusun portofolio pembelajaran.
·
Guru
menghimpun dan menyimpan portofolio peserta didik pada tempat yang sesuai,
disertai catatan tanggal pengumpulannya.
·
Guru menilai
portofolio peserta didik dengan kriteria tertentu.
·
Jika
memungkinkan, guru bersama peserta didik membahas bersama dokumen portofolio
yang dihasilkan.
·
Guru memberi
umpan balik kepada peserta didik atas hasil penilaian portofolio.
(4). Penilaian Tertulis
Meski konsepsi asesmen autentik
muncul dari ketidakpuasan terhadap tes tertulis yang lazim dilaksanakan pada
era sebelumnya, penilaian tertulis atas hasil pembelajaran tetap lazim
dilakukan. Tes tertulis terdiri dari memilih atau mensuplai jawaban dan uraian.
Memilih jawaban dan mensuplai jawaban. Memilih jawaban terdiri dari
pilihan ganda, pilihan benar-salah, ya-tidak, menjodohkan, dan
sebab-akibat. Mensuplai jawaban terdiri dari isian atau melengkapi,
jawaban singkat atau pendek, dan uraian.
Tes tertulis berbentuk uraian atau
esai menuntut peserta didik mampu mengingat, memahami, mengorganisasikan,
menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atasmateri
yang sudah dipelajari. Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat komprehentif,
sehingga mampu menggambarkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta
didik.
Pada tes tertulis berbentuk esai,
peserta didik berkesempatan memberikan jawabannya sendiri yang berbeda dengan
teman-temannya, namun tetap terbuka memperoleh nilai yang sama. Misalnya,
peserta didik tertentu melihat fenomena kemiskinan dari sisi pandang kebiasaan
malas bekerja, rendahnya keterampilan, atau kelangkaan sumberdaya alam.
Masing-masing sisi pandang ini akan melahirkan jawaban berbeda, namun tetap terbuka
memiliki kebenarann yang sama, asalkan analisisnya benar. Tes tersulis
berbentuk esai biasanya menuntut dua jenis pola jawaban, yaitu jawaban terbuka
(extended-response) atau jawaban terbatas (restricted-response). Hal ini sangat tergantung pada
bobot soal yang diberikan oleh guru. Tes semacam ini memberi kesempatan pada
guru untuk dapat mengukur hasil belajar peserta didik pada tingkatan yang lebih
tinggi atau kompleks.
2)
Menentukan
Alokasi Waktu
Alokasi waktu
yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai
KD yang dibutuhkan. Oleh karena itu, alokasi tersebut dirinci dan disesuaikan
lagi di RPP.
3)
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
4)
Contoh RPP
terlampir.
BAB V
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Hari libur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya
keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Sekolah/madrasah atau
sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang
dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me-ngurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang
memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif.
Hari libur umum/nasional atau penetapan libur
serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya.
2. Hari
libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya
keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat
menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan
memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang
betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan
kurikulum.
6. Jumlah
hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 263 (dua ratus
enamsepuluh tiga) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam
belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif
setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah
26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka KALENDER PENDIDIKAN SDN CILANGKAP 8
ADALAH sebagai berikut :
ANALISIS
HARI BELAJAR EFEKTIF
KALENDER
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI CILANGKAP 8
SEMESTER
I TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
BULAN
|
SEMESTER
|
HARI EFEKTIF
|
JUMLAH HARI
|
|||||
SENIN
|
SELASA
|
RABU
|
KAMIS
|
JUM'AT
|
SABTU
|
|||
Jul-16
|
SEMESTER 1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6
|
Agust-16
|
4
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
23
|
|
Sep-16
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
26
|
|
Okt-16
|
4
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4
|
28
|
|
Nop-16
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
25
|
|
Des-16
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
18
|
|
JUMLAH
|
21
|
21
|
21
|
21
|
21
|
21
|
126
|
|
ANALISIS
HARI BELAJAR EFEKTIF
KALENDER
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI CILANGKAP 8
SEMESTER
II TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
BULAN
|
SEMESTER
|
HARI
EFEKTIF
|
JUMLAH
HARI
|
|||||
SENIN
|
SELASA
|
RABU
|
KAMIS
|
JUM'AT
|
SABTU
|
|||
Jan-17
|
SEMESTER 2
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
23
|
Feb-17
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
24
|
|
Mar-17
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
26
|
|
Apr-17
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
24
|
|
Mei-17
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
23
|
|
Jun-17
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
18
|
|
JUMLAH
|
23
|
24
|
23
|
23
|
23
|
22
|
138
|
|
AGENDA AKADEMIK
SEMESTER GANJIL
TAHUN 2016
NO.
|
TANGGAL
|
AGENDA KEGIATAN
|
1
|
4-7 Juli
|
: Cuti Bersama Hari Raya
|
2
|
18 Juli
|
: Awal Masuk Sekolah
|
3
|
18-20 Juli
|
: MPLS
|
4
|
30 Juli
|
: Halal Bil halal PGRI Cab. Tapos
|
5
|
17 Agust
|
: HUT RI ke-71
|
6
|
12 Sept
|
: Hari Raya Idul Adha 1437 H
|
7
|
14 Sept
|
: Pelaksanaan Qurban di sekolah
|
8
|
3-8 Okto
|
: Penilaian Tengah Semester 1
|
9
|
2 Okto
|
: 1 Muharram 1438 H
|
10
|
5 Okto
|
: HARI GURU INTERNASIONAL
|
11
|
15 Okt
|
: Pembagian nilai UTS
|
12
|
10 Nov
|
: Hari Pahlawan
|
13
|
14 November
|
: Lomba INOBEL Tingkat UPT.
|
14
|
25 Nov
|
: HUT PGRI
|
15
|
5-10 Des
|
: Penilaian Akhir Semester 1
|
16
|
12 Des
|
: Peringatan Maulid Nabi
|
17
|
13-17 Desember
|
: Pengolahan nilai UAS 1
|
18
|
22 Des
|
: Pembagian Rapot 1
|
19
|
25 Des
|
: Hari Natal
|
20
|
23 - 31 Des' 2016
|
: Libur Semester 1
|
21
|
2 - 4 Januari 2017
|
: Libur Semester 1
|
24
|
5-7 Sept 2016
|
: UJI COBA INTERNAL SEKOLAH
|
25
|
10-12 Okt 2016
|
: UJI COBA INTERNAL SEKOLAH
|
26
|
1-3 Nov
2016
|
: UJI COBA INTERNAL SEKOLAH
|
27
|
1-3 Des 2015
|
: UJI COBA INTERNAL SEKOLAH
|
AGENDA AKADEMIK
SEMESTER GENAP
TAHUN 2017
NO.
|
TANGGAL
|
AGENDA KEGIATAN
|
1
|
1
Jan
|
:
Libur Tahun Baru Masehi 2017
|
2
|
5
Jan
|
:
Awal Masuk Semester 2
|
3
|
28
Jan
|
:
Peringatan Tahun Implek 2568
|
4
|
8
Feb
|
:
Lomba Olimpiade Sains MIPA
|
5
|
16
Feb
|
:
Perkiraan Pembukaan O2SN
|
6
|
6
- 11 Mar
|
:
Penilaian Tengah semester 2
|
7
|
13
- 14 Mar
|
:
Jeda Tengah Semester 2
|
8
|
16
Mar
|
:
Pekiraan FLSSN
|
9
|
12
Mar
|
:
Pembagian nilai UTS Semester 2
|
10
|
28
Mar
|
:
Hari Raya Nyepi
|
11
|
14
April
|
:
Jumat Agung Umat Kristiani
|
12
|
21
April
|
:
Kegiatan Hari Kartini sekolah
|
13
|
24
April
|
:
Peringatan Isra' Mi'raj
|
14
|
25
- 30 April
|
:
Perkiraan Ujian Praktek Kelas 6
|
15
|
27
April
|
: HUT KOTA DEPOK
|
16
|
27-30
April
|
:
Perkiraan Ujian Praktek Kls.6
|
17
|
1
Mei
|
:
Peringatan MAYDAY/Hari Buruh
|
18
|
2
Mei
|
:
Hari Pendidikan Nasional
|
19
|
11
Mei
|
:
Hari Raya Waisak
|
20
|
15
- 20 Mei
|
:
Perkiraan US/M
|
21
|
24
- 27 Mei
|
:
Libur Awal Puasa
|
22
|
29
Mei - 3 Juni
|
:
Perkiraan UKK semester 2
|
23
|
17
Juni
|
:
Pembagian Raport semester 2
|
24
|
25
- 26 Juni
|
:
Hari Raya Idul Fitri 1438 H
|
25
|
19
Juni - 15 Juli
|
:
Libur Semester 2
|
30
|
9-11
Jan 2017
|
:
TO DINAS PENDIDIKAN
|
31
|
1-3
Feb 2017
|
:
TO DINAS PENDIDIKAN
|
32
|
20-22
Mar 2017
|
:
TO DINAS PENDIDIKAN
|
33
|
3-5
April 2017
|
:
TO DINAS PENDIDIKAN
|
34
|
17-19
April 2017
|
:
TO DINAS PENDIDIKAN
|
Depok, 14 Juli 2014
Kepala SDN Cilangkap 8
SUKAMTO, S.Pd.
NIP. 19730418.199903.1.006
BAB VI
PENUTUP
Dengan
telah selesainya penyusunan Kurikulum 2013 ini, maka SD Negeri Cilangkap 8 Kecamatan Tapos Kota
Depok telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada
tahun pelajaran 2016 / 2017.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sehingga kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Cilangkap 8 Kecamatan Tapos Kota
Depok menjadi lebih menyenangkan, menantang, mencerdaskan, dan sesuai dengan
keadaan daerah dan kebutuhan peserta didik setempat.
Di
samping itu, sementara para guru menerapkan Kurikulum 2013 ini, mereka
diharapkan dapat melakukan evaluasi secara informal terhadap dokumen Kurikulum
2013 maupun pelaksanaannya. Evaluasi
tersebut diharapkan paling sedikit dapat menjawab pertanyaan berikut :
- Apakah
tujuan pendidikan yang tertulis dalam Kurikulum 2013 ini cukup lengkap dan dapat dicapai ?
- Apakah
kemampuan (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta perilaku) yang
tertulis cukup lengkap untuk merespon keadaan daerah dan kebutuhan peserta
didik?
- Sejauh
mana kemampuan siswa (pemahaman, keterampilan, dan sikap serta perilaku)
yang diharapkan dapat dicapai ?
- Apakah
metode yang digunakan cukup efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan
?
- Sejauh
mana penilaian pembelajaran yang dirancang dapat mengungkap secara jelas
perkembangan kemampuan yang diharapkan dari siswa ?
Jawaban
terhadap pertanyaan tersebut, yang mungkin terkumpulkan secara bertahap dari
waktu ke waktu oleh para guru sebagai pengembang sekaligus pelaksana Kurikulum
2013 SD Negeri Cilangkap 8,
sebaiknya didokumentasikan dengan baik sehingga menjadi masukan berharga bagi
penyempurnaan Kurikulum 2013 SD Negeri
Cilangkap 8
di kemudian hari.
Selain
itu, berbagai hasil belajar yang diperoleh siswa (pemahaman, keterampilan,
sikap dan perilaku) dapat menjadi bahan evaluasi guna mengetahui sejauh mana
visi yang telah dirumuskan dapat dicapai guna menyusun dan melaksanakan
kegiatan tindak lanjut.
Akhirnya,
kesungguhan, komitmen, kerja keras, dan kerjasama dari para guru, kepala sekolah,
dan warga sekolah secara keseluruhan merupakan kunci utama bagi perwujudan dari
apa yang telah direncanakan.
Harapan
kami, Kurikulum 2013 SD Negeri Cilangkap 8
yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh kegiatan yang kami
rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan
dari semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid
agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum 2013 SD Negeri Cilangkap 8 ini dapat menjadi
sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah
maupun batiniah.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 / 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan ”. Jakarta : Depdiknas._____. 2013.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 / 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan ”. Jakarta : Depdiknas._____. 2013.
4. Permendikbud
Nomor 67/2013. “ Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta
: Depdiknas.
5. Depdiknas.
2013. “Permendikbud Nomor 54/2013 tentang Standar Kelulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta : Depdiknas. _____. 2013.
6. Permendikbud
Nomor 65/2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah”. Jakarta : Depdiknas._____. 2013.
7. Permendikbud
Nomor 66/2013 tentang Pelaksanaan tentang Standar Penilaian untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
”.
Jakarta : Depdiknas._____. 2013.
8. Permendikbud
Nomor 67/2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jakarta : Depdiknas
9. Permendikbud
Nomor 71/2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak SD untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jakarta : Depdiknas
10. Permendikbud Nomor 81A / 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 ”. Jakarta : Depdiknas._____. 2013.

Komentar
Posting Komentar